Audit
adalah Laporan keuangan yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang sedang
bermasalah.
Auditor
sebagai orangnya (Subjeknya) , Keuangan sebagai Objeknya.
Berkembangnya
perusahaan yang di Indonesia, sehingga Laporan Keuangan yang ditangani oleh
Manager (tidak sanggup menangani) maka dibutuhkanlahseorang Auditor sebagai
Jasa.
Sebagai contoh : pada
suatu Perusahaan, kita sebut saja PT. Ramayana yang ada di Pematangsiantar dengan PT. Ramayana yang ada di tebing, sama-sama perusahaan besar namun
keuntungan (laba) yang dihasilkan pada kedua perusahaan tersebut berbeda. Maka
dibutuhkanlah seorang auditor untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Jika
diteliti, PT.Ramayana di P.Siantar memiliki laba 25% maka pajak yang dikenakan
pada perusahaan tersebut akun banyak juga. Berbeda halnya dengan PT. Ramayana
yang berada di Tebing laba yang diperoleh sebanyak 17 % maka pajak yang
dikenakan akan lebih kecil dibandingkan dengan laba 25%.
Jasa
yang dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik :
1. Jasa
Assurance
Jasa Assurance adalah jasa indenpenden yangg
meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan
memerlukan informasi dan relevan sebagai basis untuk mengambil keputusan. Oleh
karena itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan mutu informasi yang
akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka perlukan profesional
yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi & idenpendensi berkaitan
dengan informasi yang diperiksa.
2. Jasa
Atestasi
Jasa Atestasi (Attestation) adalah suatu pernyataan
pendapatan atau pertimbangan orang yang idependen dan kompeten tentang apakah
asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material dengan kriteria yang
ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang di buat oleh satu pihak secara
implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Jasa Atestasi profesional
akuntan dibagi menjadi 4 yaitu:
1.
Audit
2.
Pemeriksa (Examination)
3.
Review
4.
Prosedur yang disepakati (Agreed-Upon
Procedurs)
3. Jasa
NonAssurance
Jasa NonAssurance adalah jas yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang didalamnya ia tidak membrikan pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa komplikasi, akuntansi publik
melaksanakan berbagai jasa akuntansi. Kliennya seperti pencatatan (baik dengan
manual/komputer) transaksi akuntasi bagi kliennya sampai dengan penyusunan
laporan keuangan.
Jasa Perpajakan meliputi bantuan yang dibelikan oleh
akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak
Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan perencanaan pajak dan bertindak mewakili
kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Saran, Masukan dan Komentarnya . :)