Tuesday, September 19, 2017

AUDITING



Audit adalah Laporan keuangan yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah.
Auditor sebagai orangnya (Subjeknya) , Keuangan sebagai Objeknya.
Berkembangnya perusahaan yang di Indonesia, sehingga Laporan Keuangan yang ditangani oleh Manager (tidak sanggup menangani) maka dibutuhkanlahseorang Auditor sebagai Jasa.
Sebagai contoh : pada suatu Perusahaan, kita sebut saja PT. Ramayana yang ada di Pematangsiantar dengan PT. Ramayana yang ada di tebing, sama-sama perusahaan besar namun keuntungan (laba) yang dihasilkan pada kedua perusahaan tersebut berbeda. Maka dibutuhkanlah seorang auditor untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Jika diteliti, PT.Ramayana di P.Siantar memiliki laba 25% maka pajak yang dikenakan pada perusahaan tersebut akun banyak juga. Berbeda halnya dengan PT. Ramayana yang berada di Tebing laba yang diperoleh sebanyak 17 % maka pajak yang dikenakan akan lebih kecil dibandingkan dengan laba 25%.
Jasa yang dihasilkan oleh Profesi Akuntan Publik :

1.      Jasa Assurance
Jasa Assurance adalah jasa indenpenden yangg meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan memerlukan informasi dan relevan sebagai basis untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu mereka mencari jasa assurance untuk meningkatkan mutu informasi yang akan dijadikan sebagai basis keputusan yang akan mereka perlukan profesional yang menyediakan jasa assurance harus memiliki kompetensi & idenpendensi berkaitan dengan informasi yang diperiksa.
2.      Jasa Atestasi
Jasa Atestasi (Attestation) adalah suatu pernyataan pendapatan atau pertimbangan orang yang idependen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material dengan kriteria yang ditetapkan. Asersi adalah pernyataan yang di buat oleh satu pihak secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain. Jasa Atestasi profesional akuntan dibagi menjadi 4 yaitu:
1.      Audit
2.      Pemeriksa (Examination)
3.      Review
4.      Prosedur yang disepakati (Agreed-Upon Procedurs)

3.      Jasa NonAssurance
Jasa NonAssurance adalah jas yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak membrikan pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa nonassurance yang dihasilkan oleh akuntan publik adalah jasa komplikasi, akuntansi publik melaksanakan berbagai jasa akuntansi. Kliennya seperti pencatatan (baik dengan manual/komputer) transaksi akuntasi bagi kliennya sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
Jasa Perpajakan meliputi bantuan yang dibelikan oleh akuntan publik kepada kliennya dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan perencanaan pajak dan bertindak mewakili kliennya dalam menghadapi masalah perpajakan.





No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Saran, Masukan dan Komentarnya . :)

Ini Cerita KU Dihari Pertama :)

Hi ini gue Maria Matthew dan nama panggilan gue adalah maria begitu orang orang disamping gue manggil gue dengan sebutan maria. Gue seka...